Apakah Main Judi Bisa Dipenjara
Bukan Cuma Main Judi, tetapi Hati
Menurut KBBI, judi adalah “permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.” Singkatnya, permainan yang mempertaruhkan barang berharga dapat menjadi ajang perjudian.
Kita sering mendengarnya. Misalnya, judi dengan kartu. Judi bola, yang menggunakan tebak-tebakan skor. Atau judi di kasino dengan berbagai mesin permainan. Semuanya mempertaruhkan uang sebagai sumber ketegangan. Tidak heran, perjudian tampak memukau, karena memberi keuntungan dan rasa tegang.
Meskipun kata “main judi” secara spesifik tidak muncul dalam Alkitab, prinsip-prinsip yang diajarkan sangatlah jelas. Alkitab mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan uang dan untuk menghindari keinginan cepat kaya. Misalnya, di 1 Timotius 6:10 kita diberitahu, “Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.“
Kita jelas diperingatkan untuk tidak mencintai uang, dan mengelola baik-baik pemberian Tuhan. Berjudi, sebaliknya, adalah lawan dari kedua hal tersebut. Dengan berjudi, kita terpacu untuk memenangi uang sebanyak-banyaknya, tanpa sadar akan risiko besar di baliknya. Akhirnya berkat Tuhan pun tersia-sia demi keuntungan yang tak jelas.
Jadi jelas, perjudian adalah batu sandungan besar dalam hidup rohani.
Judi = Menyalahgunakan Kepercayaan Tuhan
Meskipun Alkitab tidak secara spesifik menyebutkan tentang main judi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya memberi kita panduan yang jelas.
Pada akhirnya, berjudi adalah perbuatan yang tidak menghargai kepercayaan Tuhan kepada kita. Juga, dengan berjudi, kita terjebak dalam hawa nafsu dan merugikan diri sendiri. Mari hindari perjudian, apapun bentuknya, sehingga hidup kita tetap memuliakan Tuhan.
(Visited 2,743 times, 5 visits today)
Last modified: Oct 24
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 1.000 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga terlibat judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan transaksi menyentuh Rp25 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan siap untuk menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Habiburokhman merupakan anggota MKD yang juga meminta data itu.
"Apakah ada legislatif (yang terlibat judi online). Yah kami menemukan ada 1.000 orang. Nanti kami akan kirim surat Ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada. Lalu transaksi yang kami potret ada 63 ribu transaksi," tutur Ivan saat Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Ivan mengatakan, dari hasil penelusuran itu tercatat bahwa jumlah transaksinya telah mencapai 63 ribu. Adapun nilai transaksinya bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu. Transaksinya ada ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," tutur Ivan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Yang dipotret PPATK adalah anggota DPR RI, DPR sekretariat sekjen dan di DRD itu angkanya masif," imbuh Ivan.
Banyaknya anggota legislatif yang ikut judi online ini menunjukkan betapa judi online sudah merambah ke semua jenjang profesi dan masyarakat. Padahal, hukuman yang diterima pelaku judi online terbilang berat seusai tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, seseorang memungkinkan untuk mendapatkan hukuman pidana perihal judi online, baik itu berupa dengan dan/atau penjara.
Perbuatan judi online adalah sesuatu yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Penjelasan dalam ayat tersebut yakni mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lebih lanjut, pada pasal 45 ayat 3 disampaikan bahwa setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak hanya dalam UU nomor 1 tahun 2024, dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat mengenai perjudian.
Dalam pasal 426 terdapat dua ayat dan tiga poin penting.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Sementara dalam pasal 427, disampaikan bahwa Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Judi Online Merajalela
Judi online menyebabkan dampak buruk yang panjang mulai dari berkurangnya penghasilan hingga utang yang menumpuk. Demi membayar judi online, tidak jarang jika mereka berhutang di bank ataupun aplikasi pinjaman online (pinjol).
PPATK mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 100 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sampai geram dengan maraknya judi online. Jokowi buka suara mengenai maraknya kasus judi online yang terjadi belakangan ini. Ia menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak tidak melakukan judi online maupun offline.
"Secara khusus saya ingin sampaikan, jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Jokowi melalui siaran Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
Menurutnya judi online saat ini sudah banyak menimbulkan korban jiwa. "Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan mudah usaha dan sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa," katanya.
Menurut Jokowi judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, atau sekedar permainan iseng-iseng berhadiah. Tapi menurutnya judi itu mempertaruhkan masa depan. "Judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, masa depan anak-anak kita," katanya.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Apakah bermain judi bisa membatalkan puasa?
Sebagai umat muslim, ketika berpuasa kita diharuskan untuk menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Kendati demikian, tak sedikit pula yang bertanya mengenai apakah bermain judi bisa membatalkan puasa?
Dilansir NU Online, judi merupakan salah satu perbuatan yang tidak disenangi oleh Allah SWT. Dibandingkan manfaatnya, permainan ini justru lebih banyak mendatangkan mudharat yang merugikan banyak pihak. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada Keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS Al-Baqarah ayat 2: 219)
Kendati memiliki banyak kerugian, para ulama fiqih berpendapat kalau judi tidak membatalkan puasa. Meskipun begitu, bermain judi ketika puasa bisa menggugurkan pahala puasa.
Dengan kata lain, orang yang melakukan judi saat berpuasa tidak mendapatkan pahala sama sekali, kecuali rasa lapar dan haus. Hal ini sebagaimana dikutip dalam sebuah hadis riwayat An-Nasa’i, sebagai berikut:
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. An-Nasa’i)
Lagi pula menurut agama Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dan pasti berimplikasi pada dosa. Terkait hukum berjudi dalam Islam, sudah tertera dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 5: 90-91, yang artinya berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Dapat disimpulkan, meskipun tidak membatalkan puasa, namun berjudi merupakan perilaku yang diharamkan oleh Allah SWT dan harus dihindari. Jadi, apa pun bentuknya, umat muslim wajib menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa ini Wajib Dihindari!
Kecanduan Main Judi Online? Awas Pidana Menanti, Bisa Dipenjara 6 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar
Editor: Edward Desmamora|
Waspada, permainan judi slot atau judi online bisa berisiko pidana penjara. Foto: dokumen/sumeks.co--
MURATARA, SUMEKS.CO – Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani SIK, melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto mengingatkan bagi para penghobi judi online.
Permainan judi slot atau judi online bisa berisiko pidana penjara.
Menghadapi meningkatnya aktivitas judi online yang menyebar di berbagai kalangan, Polres Muratara telah mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat Kabupaten Muratara.
“Main judi online dapat menyebabkan pidana. Selain itu melanggar Pasal 27 KUHP dan Pasal 2 UU ITE,” tegas AKP Baruanto dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:4 Spesialis Pelaku Bobol Rumah Kosong Ditangkap, Uang Hasil Curian untuk Main Judi Online
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 Miliar.
Selain judi online, judi sabung ayam, judi dadu kuncang, dan lainnya, juga tidak diizinkan karena melanggar hukum yang berlaku.
Judi online seperti judi slot saat ini memang sedang populer di masyarakat, tindakan hukum akan segera diberlakukan.
“Siap-siap saja karena penindakan akan kita lakukan, terutama bagi mereka yang berjudi di tempat umum, karena mudah terpantau,” tegasnya.
BACA JUGA:Pengelola Judi Online di Palembang Didanai Bos yang Masih Buron, Kerja Santai Dikontrakan Bersama 25 Handphone
Dirinya meminta agar masyarakat di Muratara menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami imbau untuk berhenti bagi yang sering bermain judi slot atau jenis judi online lainnya. Jika tidak dipatuhi, maka tindakan hukum akan kita terapkan dengan tegas,” terangnya.
Selain sangat merusak mental masyarakat, judi online juga berdampak negatif pada berbagai aspek, terutama generasi muda yang rentan kecanduan judi dan mengembangkan pola pikir mencari keuntungan instan.
“Tidak akan membuat seseorang kaya, tetapi justru banyak orang yang menjadi bangkrut akibat berjudi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sebagai salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim, puasa Ramadan dapat mendatangkan ganjaran pahala besar bagi mereka yang mampu menjalankannya sungguh-sungguh dengan niat karena Allah Ta’ala. Puasa Ramadan tidak hanya menuntut kita untuk menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menghindari perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa, termasuk perilaku yang mengarah pada dosa.
Kendati demikian, pada praktiknya masih banyak orang tidak melaksanakan puasa secara sempurna, seperti bermain judi ketika puasa. Lantas, apakah judi bisa membatalkan puasa?
Lalu, bagaimana hukum judi dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan yang telah IDN Times rangkum melalui berbagai sumber berikut ini.
Mendorong Keserakahan
Alkitab mengajarkan kita untuk berpuas diri dengan apa yang kita miliki. Dalam Ibrani 13:5 dikatakan, “Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. ” Main judi, dengan harapan memperoleh lebih, bertentangan dengan prinsip ini. Kita akan terus terpacu untuk main lagi dan lagi, untuk menang lagi dan lagi. Bukankah itu yang disebut serakah?
Alasan Menghindari Main Judi
Berikut 4 alasan lagi untuk menghindari perjudian.
Seperti yang diajarkan dalam Amsal 21:20, “Harta yang indah dan minyak ada di kediaman orang bijak, tetapi orang yang bebal memboroskannya.” Saat kita berjudi, kita mempertaruhkan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan atau untuk mendukung karya Kerajaan Tuhan.
Padahal, jelas Tuhan ingin kita mengelola semua yang kita miliki dengan bijak (Matius 25:14-15).
Hal-hal yang boleh dilakukan selama berpuasa
Berdasarkan poin-poin sebelumnya, maka penting untuk mengetahui aktivitas apa saja yang boleh dilakukan selama berpuasa. Dikutip buku berjudul Puasa Ramadan (2019) oleh Dewi Qurratul Aeni, S.Ag., ini dia hal-hal yang boleh dilakukan saat menjalani ibadah puasa.
Baik yang menimbulkan rasa ke kerongkongan atau tidak, mengobati mata dengan salep atau obat tetes mata masih diperbolehkan, artinya tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mata bukanlah lubang ke dalam perut.
Meski mandi keramas, termasuk berendam, berenang, dan menyelam diperbolehkan saat puasa, tetapi sangat riskan. Sebab, bila air masuk sampai ke dalam perut, maka puasa bisa batal.
Berkumur-kumur karena berwudu diperbolehkan. Namun, tidak boleh terlalu dalam karena kalau berkumur terlalu dalam, maka hukumnya makruh dan apabila sampai tertelan, maka menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, puasanya bisa batal.
Mencium istri saat berpuasa diperbolehkan. Hanya saja ini berlaku bagi orang yang sanggup menahan dirinya. Apabila terangsang syahwatnya, maka menurut para ulama syafi’iyah hukumnya makruh. Ini juga termasuk ketika memeluk.
Berbekam adalah salah satu terapi pengobatan tradisional pada zaman dahulu yang dilakukan dengan cara menyedot, mengeluarkan darah kotor. Rasulullah SAW memperbolehkan pengobatan ini yang disebut dengan kyam. Namun, apabila pengobatan tersebut bisa mengakibatkan tubuh orang yang berpuasa menjadi lemah, maka hukumnya makruh.
Mencicipi masakan, dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh seorang juru masak atau orang-orang yang sedang memasak, maka dibolehkan. Begitupun dengan orang yang menyuguhkan makanan untuk orang lain atau bayi, puasanya tidak dianggap batal.
Itu dia penjelasan mengenai apakah judi bisa membatalkan puasa. Walaupun tidak membatalkan puasa, tetapi perbuatan tersebut dapat menggugurkan pahala puasa.
Kamu gak mau kan sudah berpuasa dari terbit fajar hingga petang, tapi cuma mendapat rasa lapar dan haus saja? Oleh sebab itu, jauhi judi dan perbuatan buruk lainnya, ya!
Baca Juga: 5 Bahaya Bermain Judi Slot, Bisa Merusak Hidupmu!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Menurut saya Main Judi Online tidak dapat dijerat UU ITE jika dilakukan ditempat tertutup/privat.
Sebagai contoh, si A membuka situs taruhan bola di handphone miliknya. Kemudian si A melakukan deposit uang ke akunnya untuk taruhan bola. Kegiatan tersebut dilakukan si A ditempat tertutup/privat.
Apakah polisi dapat menjerat si A dengan kronologi tersebut menggunakan UU ITE karena dinyatakan melakukan judi online?
Dalam UU ITE yang mengatur mengenai muatan perjudian hanya pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2.
Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Mengenai ketentuan pidana nya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 adalah:
Jika melihat penjelasan diatas, apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mendistribusikan atau menyebarkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi bukan menyebarkan.
Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mentransmisikan/ mengirimkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.
Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan yang membuat dapat diaksesnya situs judi hingga diketahui umum? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.
Berdasarkan hal tersebutlah Saya berpendapat, Perbuatan yang hanya bermain judi tanpa menyebarkan, mengirimkan atau membuat orang lain dapat mengetahui situs judi tersebut tidak dapat dijerat UU ITE.
Berita tentang judi sedang naik belakangan ini, utamanya dalam bentuk online. Main judi terasa begitu menjanjikan. Dengan sedikit uang, kita bisa menang besar. Apalagi Alkitab tidak mengatakan apapun tentang hal ini. Lantas, bolehkah kita berjudi?
Perkara yang dapat menggugurkan pahala puasa
Selain berjudi, ada beberapa hal lain yang dapat menghilangkan pahala puasa. Dilansir Baznas.go.id dan NU Online, berikut beberapa perkara yang dapat menggugurkan pahalamu saat berpuasa.
Salah satu perkara yang dapat menghilangkan pahala puasa adalah ghibah. Dalam keadaan tidak berpuasa pun membicarakan keburukan orang lain termasuk perbuatan tercela. Sebagaimana tertera dalam surat Al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.”
Selain ghibah, berbohong juga merupakan perilaku yang dapat menggugurkan pahala puasa. Di samping itu, berbohong juga salah satu hal yang dibenci oleh Allah SWT.
Meskipun tidak membatalkan puasa, namun orang yang berbohong akan mendapat ganjarannya sendiri. Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari, Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh rasa lapar dan haus yang ditahannya.”
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Jika kamu melihat seseorang dengan syahwat saat sedang berpuasa, maka hal itu bisa menggugurkan pahalamu. Sebagaimana tercantum dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR. Ad-Dailami)
Tindakan ini biasanya merupakan lanjutan dari gunjingan atau fitnah. Bagaimanapun alasannya, mengadu domba orang lain adalah hal yang dilarang oleh Allah SWT. Terlebih, perilaku ini memiliki dampak yang sangat merugikan, baik dari segi materi maupun moral.
Bersumpah palsu di sini maksudnya ialah ketika seseorang dengan mengaja membuat kesaksian palsu demi keuntungan dirinya sendiri. Tentu, melakukan tindakan ini bisa menghilangkan pahala puasa. Di samping itu, Allah SWT melaknat perbuatan tersebut.
Berisiko Terlilit Utang
Masalah sering muncul ketika seseorang kehilangan uang dalam main judi, terutama jika ia berutang dengan harapan akan menang. Ketika ia kalah dan tidak mampu membayar uang kembali, si pemain tentu akan terjerumus.
Seperti dikatakan dalam Amsal 22:7, “yang berhutang menjadi budak dari yang menghutangi.” Sudah banyak cerita orang yang terlilit utang piutang karena judi.